Kamis, 23 April 2009

Persaingan Sempurna, Bentuk Pasar Ideal bagi Industri Telekomunikasi Indonesia

Tulisan ini saya rampungkan pada medio Agustus tahun 2001. Namun saya postingkan di blog ini kembali karena masih terasa relevansinya dengan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Tuntutan pasar khususnya konsumen akan tingkat pelayanan yang baik serta tingkat harga yang adil dan transparan semakin kritis, membuat bentuk pasar monopoli ataupun duopoli dalam industri penyediaan jasa telekomunikasi tidak lagi sesuai. Penerapan bentuk pasar inipun tidak lagi memadai dalam memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia akan akses dan layanan jasa telekomunikasi - informasi yang sangat diperlukan untuk dapat mempersiapkan masyarakat memasuki pasar perdagangan bebas. Sandang, pangan dan papan memang merupakan kebutuhan pokok hari ini, namun untuk dapat menghadapi masa depan, aspek informasi tidak dapat diabaikan bahkan akan menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Oleh karena itu dirasakan perlu untuk melakukan suatu percepatan ekskalasi sarana telekomunikasi dan informasi, mengingat sarana infrastruktur ini merupakan aspek penunjang yang sangat penting bagi upaya pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.



Monopoli dan Duopoli :
Tidak Menjamin Mutu Layanan dan Percepatan Ekskalasi Nasional

Penerapan bentuk pasar monopoli ataupun duopoli tidak menjamin tersedianya tingkat mutu pelayanan (service) yang memuaskan bagi konsumen pengguna jasa tersebut, disebabkan tidak adanya alternatif pilihan bagi konsumen untuk dapat menggunakan jasa dari badan usaha lainnya. Disamping konsumen juga tidak akan mendapatkan harga atau tarif yang adil dan berpihak bagi kepentingan konsumen, karena bentuk ini memungkinkan pelaku usaha untuk menerapkan harga ataupun tarif yang tidak rasional, jauh di atas biaya ataupun pendapatan marginal, mengingat tingkat ketergantungan konsumen yang sedemikian besar.

Penerapan tarif yang sewenang-wenang dan irasional memang mungkin diatasi dengan pemberlakukan tarif maksimum (rate of return regulation) oleh pemerintah. Namun hal ini tetap tidak dapat menjamin badan usaha monopoli tersebut untuk memberikan dan meningkatkan mutu layanan kepada konsumen pengguna. Hal ini disebabkan badan usaha yang mendapat kewenangan sebagai badan penyelenggara bertindak sebagai konglomerasi yang menguasai seluruh unit usaha hulu ke hilir dalam sektor telekomunikasi.

Badan usaha dengan bentuk konglomerasi dari hulu ke hilir ini tidak akan efisien dalam beroperasi maupun memberikan layanannya kepada konsumen karena seluruh kekuatan sumber daya yang dimiliki tidak difokuskan pada peningkatan kemampuan dalam suatu kompetensi inti (core competence) tertentu. Mutu layanan akan lebih terjamin apabila setiap pelaku usaha diberi kebebasan untuk memposisikan dirinya pada suatu kompetensi inti.

Dalam jangka panjang, hambatan berupa terbatasnya kemampuan pengembangan kapasitas dari suatu badan usaha berbentuk konglomerasi hulu ke hilir ini menyebabkan kebutuhan yang sedemikian besar akan layanan telekomunikasi tidak dapat terpenuhi dengan segera. Dengan demikian tingkat inefisiensi akan menjadi semakin besar. Kebutuhan (demand) masyarakat akan sarana telekomunikasi dan informasi yang semakin tinggi memerlukan suatu bentuk pasar lain yang lebih efisien serta dapat menjamin percepatan pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi bagi negara Indonesia yang berbentuk kepulauan.



Persaingan Sempurna (Perfect Competition):
Berikan Tingkat Kepuasan dan Penyediaan Sarana Infrastruktur Optimal

Pasar persaingan sempurna merupakan suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak pelaku usaha untuk jenis bidang usaha yang sama, dimana setiap pelaku usaha bebas keluar dan masuk pasar tanpa adanya hambatan. Kondisi ini akan selalu menciptakan suatu bentuk keseimbangan (equilibrium) antara permintaan dan penawaran, sehingga tercapai suatu tingkat kepuasan optimal bagi konsumen pengguna maupun para pelaku usaha.

Tidak adanya hambatan masuk (barrier to entry) maupun diskriminasi regulasi bagi pelaku usaha tertentu membuat bentuk pasar dengan tingkat persaingan sempurna, menjamin suatu tingkat harga ataupun tarif yang adil dan transparan bagi konsumen pengguna karena para pelaku usaha tidak akan dapat menentukan sendiri tarif mereka jauh di atas biaya ataupun pendapatan marginal. Tingkat tarif akan sangat dipengaruhi oleh posisi tawar pada pasar tersebut.

Tingkat permintaan yang sedemikian tinggi (over demand) akan membuat tarif yang diterima oleh pasar (konsumen) meningkat melebihi pendapatan marginal. Dengan sendirinya iklim usaha tersebut akan menarik para pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar dan berupaya menarik konsumen yang ada, sehingga pada akhirnya kondisi permintaan dan penawaran akan kembali ke kondisi seimbang serta tarif kembali pada batas pendapatan marginal.

Demikian pula halnya bila terjadi kondisi over supply dimana jumlah pelaku usaha dalam pasar tersebut sudah terlalu banyak, maka tarif yang berlaku di pasar akan menurun, dan membuat beberapa pelaku pasar yang tidak dapat bertahan akan keluar dari pasar untuk mencari sektor usaha lain yang lebih baik. Hal ini akan mengurangi total penawaran dalam pasar sehingga pada akhirnya kondisi permintaan dan penawaranpun kembali pada titik setimbang, begitu pula halnya dengan tarif.

Dapat terlihat bahwa dalam jangka panjang, tarif ditentukan oleh perubahan tingkat permintaan terhadap jasa yang ditawarkan. Suatu kondisi keseimbangan akan selalu tercapai, karena banyaknya alternatif pilihan bagi konsumen pengguna, sehingga para pelaku usaha tidak akan dapat menetapkan tarif secara sewenang-wenang. Pada akhirnya hanya pelaku-pelaku usaha dengan penawaran terbaik yang benar-benar dapat bertahan dalam kondisi pasar seperti ini.

Pada jenis pasar dengan tingkat persaingan yang benar-benar sempurna, tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah dalam hal penetapan tarif. Tarif yang berlaku adalah tarif yang diterima oleh pasar sesuai dengan tingkat permintaan dan penawaran yang ada.

Tiadanya ruang gerak bagi para pelaku usaha untuk dapat menentukan sendiri tarif yang mereka inginkan, membuat mereka hanya dimungkinkan memenangkan tingkat persaingan yang sedemikian tinggi melalui peningkatan daya saing lainnya seperti mutu layanan. Untuk dapat memenangkan pelanggan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba meningkatkan mutu layanan maupun produk aplikasi yang ditawarkan serta positioning yang kuat dalam pasar melalui penciptaan citra yang positif. Hanya dengan memiliki suatu nilai tambah yang dapat mencirikan layanan yang ditawarkan serta memperoleh loyalitas konsumen, pelaku usaha pada pasar ini dimungkinkan untuk memperoleh sedikit keunggulan dalam bersaing dan keuntungan lebih dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya.

Kondisi seperti ini sesungguhnya merupakan gabungan antara jenis pasar persaingan sempurna dengan monopoli semu. Jumlah pelaku usaha yang cukup banyak dalam bidang usaha yang sama membuat sesungguhnya para pelaku usaha berada dalam bentuk pasar persaingan sempurna serta tingkat persaingan yang sangat tinggi, namun adanya nilai tambah dan positioning khusus yang kuat, akan membuat suatu layanan yang ditawarkan menjadi berbeda dari layanan sejenis, yang dapat membuat suatu pelaku usaha memperoleh perlakuan ‘eksklusif sementara’ berupa loyalitas serta inelastisitas harga dari para konsumennya.

Mengingat kondisi monopoli semu dalam bentuk pasar dengan tingkat persaingan sempurna ini tidak akan bersifat langgeng, maka sewaktu-waktu akan terdapat pesaing yang memiliki nilai tambah maupun positioning yang sama, yang membuat kembali pada keadaan pasar persaingan sempurna yang murni. Hal ini akan membuat para pelaku usaha selalu berupaya meningkatkan nilai tambah serta menjaga positioning maupun citra positif mereka. Kondisi ini jelas akan memberikan keuntungan optimal bagi para konsumen pengguna, yang akan mendapatkan tarif maupun mutu layanan terbaik.

Banyaknya jumlah pelaku usaha dalam pasar ini juga memungkinkan peningkatan total kapasitas maupun sumber daya yang diperlukan untuk mencapai target percepatan ekskalasi nasional. Percepatan pemenuhan kebutuhan akan sarana ini akan menjamin tersedianya akses informasi maupun komunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang pada akhirnya sangat mendukung upaya pemberdayaan dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat, khususnya dalam memasuki era perdagangan bebas.



Fokus pada Kompetensi Inti (Core Competence):
Tingkatkan Efisiensi

Bentuk konglomerasi yang menguasai jenis usaha dari hulu ke hilir sangatlah tidak efisien karena seluruh kemampuan sumber daya yang dimiliki tidak terfokus pada peningkatan suatu kemampuan atau kompetensi inti tertentu, yang pada akhirnya secara keseluruhan akan menurunkan tingkat efisiensi dari suatu badan usaha. Jenis usaha yang terfokus pada kompetensi inti yang dimiliki akan membuat produk maupun jenis layanan yang dihasilkan mampu memiliki nilai tambah serta meningkatkan keunggulan daya saing dibandingkan dengan produk atau layanan sejenis. Dengan demikian pelaku usaha yang memiliki keunggulan daya saing tersebut akan lebih mudah menetapkan positioning yang kuat di pasar serta memenangkan tingkat persaingan yang tinggi sekalipun.

Pada jangka panjang, bentuk-bentuk badan usaha konglomerasi akan sampai pada suatu tahap dimana seluruh sumber daya yang ada termasuk kapasitas jaringan tidak lagi dapat diperluas dalam waktu singkat guna memenuhi tingkat kebutuhan akan layanan telekomunikasi yang masih sedemikian tinggi. Secara tidak disadari bentuk konglomerasi ini juga merupakan hambatan masuk (entry barrier) bagi para pelaku usaha pemula untuk dapat memposisikan dirinya di pasar serta meluaskan pangsa pasarnya, mengingat seluruh jenis usaha dari hulu ke hilir telah dikuasai oleh badan-badan usaha tertentu. Tentu kondisi semacam ini akan menghambat terciptanya suatu bentuk pasar persaingan sempurna yang ideal, yang pada gilirannya akan menghambat program ekskalasi pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi nasional.


Dilain pihak, pemfokusan badan-badan usaha pada kompetensi intinya masing-masing dalam bentuk pasar dengan tingkat persaingan sempurna akan memberikan keuntungan optimal bagi seluruh konsumen. Disamping tarif yang rasional, konsumen juga akan memperoleh mutu produk maupun layanan yang lebih unggul.

Pada sektor telekomunikasi, kompetensi inti dalam aspek operasional dapat melingkupi backbone, mobile network dan local access. Sedangkan dari sisi layanan (service) pada sektor telekomunikasi meliputi multimedia, voice dan data communication. Pemfokusan pada setiap kompetensi inti yang dimiliki seperti inilah yang akan membantu meningkatkan efisiensi suatu pelaku usaha telekomunikasi.

Langkah untuk memfokuskan setiap unit usaha pada kompetensi inti tertentu, telah banyak dilakukan di negara-negara maju, seperti perusahaan raksasa telekomunikasi AT&T di Amerika. Pemecahan suatu perusahaan telekomunikasi besar menjadi beberapa sub unit usaha yang memfokuskan diri pada kompetensi inti masing-masing telah meningkatkan efisiensi jangka panjang dalam hal penggunaan sumber daya yang ada, positioning yang lebih jelas dan terarah, disamping peningkatan mutu layanan yang diberikan kepada konsumen.



Ciptakan Iklim Usaha Kondusif

Suatu bentuk pasar yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sangat dibutuhkan bagi program pengembangan dan percepatan di sektor telekomunikasi – informasi. Rencana dan komitmen pemerintah untuk membuka lebih lebar lagi keran deregulasi bagi industri telekomunikasi merupakan suatu langkah yang tepat yang patut didukung oleh para pelaku usaha bagi pengembangan iklim berusaha yang kondusif di sektor tersebut. Guna memenuhi kebutuhan akan peningkatan mutu layanan bagi kepentingan publik, Pemerintah telah pula menerapkan sistem lisensi moderen (modern licencing system) dimana setiap pelaku usaha swasta yang akan masuk ke dalam pasar telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen penyelenggaraan usahannya dengan tingkat mutu pelayanan tertentu. Kegagalan pelaku usaha dalam memenuhi komitmennya akan mengakibatkan timbulnya penalti.

Diperlukan dukungan yang kuat tidak hanya dari sektor telekomunikasi, namun juga dari sektor-sektor lain yang merupakan pengguna jasa telekomunikasi. Langkah tersebut akan menciptakan suatu bentuk pasar persaingan sempurna (perfect competition) yang ideal yang menunjang terbentuknya iklim persaingan yang sehat antar pelaku usaha. Pada gilirannya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan sarana telekomunikasi – informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Keberadaan Telkom dan Indosat yang sudah cukup lama sebagai badan usaha dengan sejumlah eksklusivitas pada bentuk pasar duopoli di sektor telekomunikasi Indonesia selama ini, tentunya membuat badan usaha tersebut telah memiliki keunggulan lebih dibandingkan dengan para pelaku usaha swasta lainnya yang baru memasuki pasar yang sama, dalam bentuk customer base serta jaringan infrastruktur yang kuat. Sehingga dapat dikatakan, bahwa pada saat sistem pasar persaingan sempurna diberlakukan melalui serangkaian deregulasi, ke dua badan usaha tersebut telah secara de facto diberikan kemudahan untuk mempertahankan dan mengontrol pasar dan industri telekomunikasi nasional.

Dengan demikian, memang tidak mudah bagi para pelaku usaha swasta lainnya untuk memasuki sektor ini. Namun dengan dukungan serta komitmen yang kuat dari pemerintah untuk terciptanya suatu tingkat persaingan yang sehat akan memberikan peluang sangat besar bagi para pelaku usaha swasta untuk masuk dan bertahan dalam sektor ini dengan membangun nilai tambah serta positioning mereka guna dapat merebut potensial konsumen yang masih sangat besar.

Pemberian lisensi bagi para pelaku usaha swasta maupun kemudahan penanaman modal, khususnya dalam menarik mitra usaha asing untuk melakukan investasi sangat diperlukan dalam menciptakan tingkat persaingan yang sehat. Ada banyak faktor yang perlu diperhatikan dan ditempuh oleh pemerintah untuk dapat menciptakan pasar dengan tingkat persaingan yang sempurna serta iklim usaha yang benar-benar kondusif.

Pertama, adalah dengan menjamin terciptanya stabilitas nasional, termasuk stabilitas dalam kepastian penerapan hukum yang berlaku maupun jaminan keamanan. Situasi yang penuh dengan gejolak massa serta ketidakpastian hukum tidak akan mampu menarik pelaku usaha baru maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Iklim usaha tanpa gangguan (distorsi), dengan menghilangkan birokratisasi serta diskriminasi regulasi juga merupakan faktor penting bagi terciptanya iklim usaha yang kondusif. Tingginya tingkat birokrasi serta adanya perbedaan perlakuan membuat persaingan pasar tidak berlangsung dengan sempurna, sehingga akan terdapat sekelompok pelaku usaha yang diuntungkan dan dapat mengambil keuntungan lebih banyak tanpa perlu memperhatikan tingkat kepentingan konsumen.

Disamping itu peningkatan kemampuan serta keahlian tenaga kerja yang terlatih juga akan dapat menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ketersediaan tenaga kerja ahli (skilled employee) sangat diperlukan bagi sektor telekomunikasi yang menggunakan teknologi tingkat tinggi (high technology) dalam pengoperasiannya.

Tidak kalah pentingnya adalah adanya insentif dari pemerintah dalam bentuk kebijakan keringanan bea masuk yang berlaku adil (tanpa diskriminasi) bagi seluruh pelaku usaha sektor layanan publik seperti telekomunikasi – informasi. Kebijakan berupa keringanan bea masuk akan sangat menunjang program percepatan mengingat industri telekomunikasi – informasi merupakan sektor layanan publik yang memerlukan perangkat teknologi tinggi dengan biaya cukup mahal.

Iklim usaha yang adil, transparan dan bebas gangguan sangat penting untuk diciptakan oleh pemerintah. Bidang usaha pada sektor layanan publik dengan tingkat kebutuhan (ketergantungan) yang sangat tinggi dari konsumen pengguna bersifat sangat rentan terhadap kemungkinan timbulnya kekuatan monopoli bagi pelaku usaha tertentu saja sehingga diperlukan rambu-rambu regulasi yang lebih jelas dan transparan.

Penciptaan iklim berusaha yang mengarahkan setiap unit usaha untuk fokus pada kompetensi inti masing-masing akan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen. Privatisasi badan-badan usaha milik negara yang selama ini telah berlaku sebagai konglomerasi di sektor telekomunikasi seyogyanya dibagi menjadi beberapa unit usaha yang memfokuskan dirinya pada kompetensi inti yang dimiliki guna meningkatkan efisiensi secara menyeluruh.

Dalam hal ini, diharapkan pemerintah dapat memisahkan peran dan kepentingannya sebagai pemegang saham, khususnya pada badan-badan usaha milik negara (BUMN), dengan peran sebagai pengakomodasi kepentingan rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Disamping menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya dalam bentuk eliminasi hambatan masuk bagi para pelaku usaha pemula, yang akan lebih dapat memberikan jaminan peningkatan mutu layanan bagi seluruh konsumen serta pencapaian target ekskalasi pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi nasional.

Tingkat persaingan yang sehat akan memacu setiap pelaku usaha, tidak terkecuali Telkom dan Indosat yang sekian lama terbuai dalam kenyamanan berusaha, untuk berupaya meraih pasar dengan memberikan tingkat kepuasan yang optimal bagi para konsumen pengguna serta berupaya mempertahankan pelanggannya dengan selalu meningkatkan nilai tambah serta positioning yang kuat.

Pada akhirnya, seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan akses maupun tingkat layanan telekomunikasi – informasi yang terbaik, karena hanya pelaku usaha yang memiliki reputasi serta kinerja baik yang dapat bertahan dalam bentuk pasar persaingan sempurna.

Kondisi persaingan sempurna yang memicu peningkatan mutu layanan, ragam produk maupun aplikasi yang ditawarkan serta harga yang semakin bersaing inilah yang kini mulai dirasakan keuntungannya oleh konsumen pengguna jasa layanan telekomunikasi di Indonesia. Harga yang bersaing serta tawaran yang variatif membuat konsumen bebas memilih yang terbaik dan paling sesuai bagi kebutuhannya.

Terbukanya iklim kompetisi bagi para pelaku bisnis telekomunikasi seyogyanya tidak membuat para operator telekomunikasi tidak terhanyut dalam perang tarif, berupaya meraih sebanyak-banyaknya konsumen dengan mencoba menarik potensial pelanggan melalui tawaran tarif murah yang terkesan menggiurkan dan seringkali tanpa transparansi pola perhitungan tarif, dan mengorbankan kualitas produk maupun mutu layanan. Meningkatnya kecerdasan konsumen akan semakin mengurangi tingkat loyalitas mereka pada sebuah operator. Sehingga setiap operator telekomunikasi perlu untuk senantiasa mencermati strategi usahanya dan tetap fokus pada kompetensi inti dengan memberikan layanan yang optimal bagi konsumennya, memenuhi kebutuhan dan harapan segmen pelanggan yang disasarnya, guna dapat mempertahankan konektivitas konsumen, meningkatkan produktivitas pelanggan, yang pada akhirnya akan meningkatkan trafik dan mengucurkan laba pada pundi-pundi operator.


prepared by PriMora B Harahap


10 Aug 2001

Tidak ada komentar: