Pemilu sudah di depan mata. Tinggal menghitung jam demi jam berlalu. Perhelatan akbar Pesta Demokrasi bagi bangsa ini akan segera tiba. Ajang yang akan menentukan nasib rakyat negeri ini sepanjang 5 tahun ke depan akan segera ditentukan oleh pilihan setiap warga negara yang telah mendapatkan haknya untuk memilih.
Hanya warga negara yang telah memenuhi persyaratan yang sejatinya mendapat hak untuk turut memberikan pilihan. Tidak semua warga negara republik ini memperoleh hak tersebut.
Hak pilih pada Pemilu merupakan hak istimewa warga sipil. Hak dimana warga sipil diberi kebebasan untuk memberikan pilihan sesuai dengan keyakinan hatinya. Hak dimana warga sipil disahkan untuk menunjukkan keberpihakannya dan menitipkan kepercayaannya pada pilihan yang akan memperjuangkan suara dan nasibnya kelak.
Dengan demikian, bagi warga negara yang telah mendapatkannya, seyogyanya akan mempergunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.
Sebagaimana sebuah hak, pada hakikatnya tidak melekat unsur paksaan padanya. Karena pengertian hak jelas berbeda dengan kewajiban. Tentu tidak ada sanksi ataupun dosa yang dapat ditimpakan bagi mereka yang tidak menggunakannya.
Sejatinya hak pilih di ajang Pemilu juga merupakan sebuah hak yang diberikan kepada warga negara, tanpa paksaan untuk menggunakannya. Adalah kesadaran bahwa Pemilu merupakan bagian penting dari proses penegakan demokrasi di negeri ini, yang akan menggerakkan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Namun, perlu disadari bahwa pengertian Hak Pilih tidaklah sama dengan Pilihan. Hak pilih adalah pemberian kesempatan kepada warga negara sipil yang memilikinya dan diakui secara legal oleh negara untuk memberikan sebuah pilihan. Apapun pilihan itu.
Dengan memperoleh hak pilih, tidak berarti bahwa warga negara sipil hanya boleh memilih pilihan yang tersedia di kertas suara. Hak pilih hanya mengandung arti bahwa sang empunya hak, mempunyai kesempatan untuk memberikan pilihan. Tentu berupa pilihan terhadap apa yang sunguh-sungguh diyakini dapat memperjuangkan dan memperbaiki nasib rakyat negeri ini, dimana si pemilih merupakan bagian yang sangat berkepentingan terhadap kompetensi, kredibilitas dan integritas hasil pilihannya.
Lalu bagaimana bila dari seluruh pilihan yang tersedia tidak ada yang diyakini?
Wajibkah memilih sebatas apa yang tertera di kertas suara?
Mengingat si pemilih tidak turut terlibat dalam proses pengajuan dan pemilihan awal sejumlah kandidat yang namanya tercantum di kertas suara, maka belum tentu seluruh kandidat yang tertera di kertas suara telah dikenal dan diyakini kemampuannya dengan baik oleh si pemilih.
Mengacu kepada pengertian hak pilih, maka sejatinya tidak ada paksaan dalam penentuan pilihan. Sekalipun pilihan yang diambil adalah tidak memilih siapapun yang tertera di kertas suara. Bagaimanapun tidak memilih merupakan sebuah pilihan juga. Pilihan untuk tidak memilih.
Tidak memilih sama halnya dengan memberikan suara abstain. Bila dalam kartu suara boleh ditambahkan sebuah pilihan lagi berupa kotak kosong (blank) yang dapat dicentang bila si pemilih tidak yakin atas kompetensi pilihan lainnya, maka centangan kotak kosong dapat menjadi sebuah pilihan. Jelas terlihat di sini bahwa tidak memilih kandidat yang tersedia adalah juga merupakan sebuah pilihan yang harus dihormati.
Saya teringat sebuah ajang pemilihan Ketua Ikatan Mahasiswa saat masa perkuliahan dulu. Pada proses pemilihan tersebut, sengaja diberikan sebuah kotak kosong (blank) pada kertas suara pilihan. Hasilnya ternyata ada seorang kandidat yang perolehan suaranya bahkan lebih kecil dibandingkan dengan sang kotak kosong. Sebuah proses pemilihan yang cukup adil dan kental dengan aura demokratisasi. Dengan demikian hasil pemilihan dapat mencerminkan tingkat kepercayaan para pemilih terhadap para kandidat yang mencalonkan diri sekaligus tingkat akseptabilitas ketua yang terpilih.
Bagaimanapun hak pilih adalah hak istimewa bagi warga sipil di republik ini.
Gunakanlah hak pilih itu dengan penuh rasa tanggungjawab. Sadari setiap dampak dan konsekwensi dari pilihan kita. Yakinkanlah siapapun dan apapun yang menjadi pilihan kita. Jangan pilih yang masih diragukan.
Pilihan yang hanya beberapa menit di dalam bilik suara, akan menentukan nasib seluruh rakyat negeri ini. setidaknya dalam 5 tahun mendatang. Salahnya pilihan yang dijatuhkan pada mereka yang tidak dapat diandalkan dan dipercaya, hanya akan membawa bangsa dan negara ini semakin jatuh dalam keterpurukan. Hanya akan memberi peluang dan lahan bagi segelintir golongan untuk memperkaya diri. Membawa rakyat negeri ini semakin jauh dari kemakmuran.
Tidak mudah untuk membenahi kondisi yang carut-marut. Tidak gampang untuk menghentikan sebuah system yang terbukti buruk dengan seketika, tatkala system itu telah berjalan dan menggurita. Bila hasil pilihan dalam pemilu kali ini memberi dampak kehancuran, maka dibutuhkan waktu lebih dari 5 tahun untuk membangun kembali negeri ini dari puing-puing kehancuran.
Dengan demikian, setiap pemilih sejatinya turut bertanggungjawab atas hasil pilihannya terhadap kesejahteraan dan kemajuan bangsanya.
Selamat menggunakan Hak Pilih dengan bertanggungjawab.
-PriMora Harahap-
8 April 2009
note:
tulisan ini dipostingkan juga di blog Kompasiana (Kompas.com) dan Detik blog (detikPemilu di Detik.com) pada kategori politik & bernegara, serta di Mora's blog
(@ http://mora-harahap.blog.co.uk/)
Selasa, 07 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar