Hiruk pikuk beredarnya tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah
terhadap salah satu kandidat capres di ajang perhelatan pilpres 2014
telah menimbulkan kegeraman pada banyak pihak dan desakan untuk mengusut
motif maupun dalang di balik terbitnya tabloid yang diedarkan secara
diam-diam ke sejumlah pesantren ini. Namun hingga saat ini Polri baru
menjerat para tersangka penyebar Tabloid Obor Rakyat dengan UU Pers.
Walaupun sejak awal terkuaknya kasus penyebaran tabloid berisi fitnah,
berita-berita tidak benar yg menyudutkan Jokowi sebagai
salah satu capres telah dinyatakan sebagai selebaran gelap dan bukan
produk jurnalistik oleh Dewan Pers. Tak lama berselang AJI pun mengamini
pernyataan Dewan Pers tersebut. Ya ! Karena proses pengolahan informasi
dan berita yang dilakukan oleh redaksi tabloid Obor Rakyat tidak
mengikuti kaidah kode etik jurnalistik. Tabloid itupun tidak berbadan
hukum dan mencantumkan alamat redaksi yang palsu.
Namun Polri berkilah bahwa pelanggaran yg
dilakukan adalah terhadap UU Pers yang dampaknya hanya akan mengenakan
denda Rp 100 juta saja kepada para tersangkanya. Polri pun berdalih
belum mendapatkan pasal pidana umum yg tepat dan masih menunggu
keterangan ahli. Kendatipun di sejumlah media, beberapa pengamat hukum
pidana maupun pengamat media telah turut memberikan penilaian mereka
bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat dan penyebar tabloid obor
rakyat ini dapat masuk pada kategori pencemaran nama baik, fitnah dan
penyebaran berita bohong kepada publik, dimana semestinyalah Polri telah
dapat menetapkan dan menjerat tersangka dengan pidana umum. Apalagi yg
menjadi korban adalah salah satu capres, calon pemimpin negara, dalam
ajang kontestasi demokrasi di republik ini.
Ada apa dengan Polri ???
Polri seakan mengulur waktu pembongkaran kasus yang melibatkan orang
dalam istana ini hingga masa pilpres berlalu. Bahkan Polri tidak tampak
menanggapi dengan serius permintaan sejumlah kalangan untuk mengusut
tuntas penyandang dana yang berada di balik penerbitan tabloid ini.
Maka ketika kini AJI pun kini telah
mengeluarkan permintaan yg sama kepada Polri untuk menggunakan KUHP bagi
Tabolit Obor Rakyat, maka masihkah Polri akan berkelit dari penerapan
jerat pidana untuk para tersangkanya ?
Mari kita tunggu langkah Polri secepatnya.
Mari kita lihat sejauh mana Polri akan menepati komitmennya untuk
bersikap netral dalam perhelatan pilpres kali ini. Mari kita amati
sesigap apa Polri bertindak untuk memproses kasus ini lebih lanjut ke
ranah pidana umum.
Karena bila Polri tidak memperlihatkan keseriusannya untuk mengusut tuntas kasus ini, maka “Tanya, Kenapa ???”
7 Juli 2014
-PriMora Harahap-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar